Wednesday, October 3, 2012

Manajemen Personal

Oleh : Dhiaz C. A. P.

Manajemen sekolah merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan secara sengaja serta pembinaan secara kontinu para pegawai sekolah, sehingga membantu kegiatan sekolah secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.Personil sekolah atau karyawan sekolah terdiri atas :
1.      Tenaga edukatif : guru tetap dan tidak tetap, guru bantuan tetap.
2.      Tenaga non edukatif atau administratif atau pegawai TU tetap dan tidak tetap.
Kegiatan administrasi personal meliputi penyiapan/pengadaan, penataan, ujian dinas, kenaikan pangkat, pembinaan, pengembangan, penilaian dan pemberhentian.

Penyiapan/pengadaan juga bisa disebut rekruitmen calon pegawai untuk jadi pegawai. Penghadaan PNS adalah proses kegiatan mengisi formasi pegawai yang kosong, yang m dikarenakan ada pegawai yang berhenti atau adanya perluasan organisasi.
Menurut PP nomor 6 thn 1976 pasal 6 yaitu : warga Negara Indonesia (WNI), usia 18 sampai 40 tahun, tidak pernah dipenjara, tidak terrlibat gerakan menentang pancasila, berkelakuan baik, sehat, dll.

Penempatan, agar personel dapat pelaksanaan tugas secara tepat, mereka perlu ditata berdasar “the right man on the right place”, dengan memerhatikan berbagai hal :
1.      Latar belakang pendidikan, ijazah, dan interes kerjanya
2.       Pengalaman kerja
3.      Kemungkinan pengembangan
4.      Sikap dan sifat pribadi

Pembinaan PNS, yang dimaksud dengan sistem karir adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang pengembanganyya lebih lanjut, pengalaman, kesetiaan, pengabdian dan syarat obyektif lainnya yang menentukan. Sistem karir di bagi menjadi sistem karir terbuka dan tertutup.

Pengembangan personel, dalam melaksanakan tugasnya, seorang pegawai tidak akan statis tetapi berusaha untuk dinamis serta senantiasa berusaha untuk dapat meningkatkan prestasi, karir serta jabatannya. Untuk itulah kegiatan pengembangan pegawai terjadi baik di lingkungan pegawai negerin ataupun swasta.

Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut d daftar di Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Dalam peraturan pemerintah ini ditentukan bahwa yang berwenang membuat penilaian adalah pejabat penilai, yaitu atasan langsung dan PNS yang bersangkutan dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau Pejabat lain yang setingkat dengan itu. Dan hal terakhir adalah pemberhentian PNS baik dari pegawai sendiri atau di putus oleh instansi

No comments:

Post a Comment