Oleh : Farhatuzzakiyah
Indonesia sebagai negara republik, dan sekarang menganut asas desentralisasi, dimana setiap daerah sudah memiliki wewenang dan kebijakan sendiri untuk mengatur daerah masing-masing begitupun dalam hal pendidikan. Namun, kebijakan tersebut masih dalam pengawasan pemerintah pusat dan terdapat hal – hal yang hanya dimiliki oleh pemerintah pusat.
a. Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya.
b. Penetapan standar materi pelajaran pokok.
c. Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik.
d. Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan .
f. Penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi.
g. Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional.
h. Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.
i. Pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional.
j. Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.
(Sutomo 2011:102)
Kewenangan pemerintah pusat dalam bidang pendidikan tersebut telah di terangkan dengan jelas dalam PP No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai daerah otonom. Kewenangan tersebut harus di patuhi dan taati oleh setiap daerah, guna menghasilkan mutu sekolah yang baik. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini. Kurikulum tersebut memberikan keleluasaan kepada setiap instansi sekolah guna mengembangkan standar kompetensi tersebut, namun tidak dapat dikurangi karena hal – hal yang terdapat dalam KTSP merupakan pokok yang harus didapatkan siswa sebagai bahan untuk mengikuti ujian nasional dimana pemerintah pusat dapat menilai hasil akademik dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat juga memiliki wewenang untuk menentukan pedoman anggaran biaya pendidikan. Pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan bagi daerah dalam menentukan anggaran pendidikan yang akan dipakai dalam satu tahun. Adanya pengawasan dari pemerintah dapat mencegah pungutan liar atau penyalahgunaan yang lain dalam hal anggaran sekolah. Kewenangan pemerintah pusat dalam bidang pendidikan lainnya yaitu penetapan kalender pendidikan, dimana pemerintah pusat harus telah penetapkan hari aktif untuk kegiatan belajar setiap tahunnya, selain itu pemerintah juga memiliki wewenang untuk menetapkan jam belajar efektif dimana setiap tingkat pendidikan memiliki jam efektif untuk belajar setiap minggunya berbeda, semakin tinggi tingkat pendidikan ( SD – SMP – SMA) maka semakin bertambah jam belajar efektifnya.
Kewenangan – kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pada dasarnya adalah pedoman paling dasar, dimana setiap sekolah atau instansi pendidikan lainnya dapat mengembangkan dasar penetapan tersebut. Pemerintah pusat lebih berperan dalam hal pengawasan pelaksanaan pendidikan agar mutu pendidikan dapat ditingkatkan dan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar tidak menyimpang dari pedoman pendidikan. Adanya standar – standar yang ditetapkan oleh pemerintah ditujukan agar pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan dan persamaan disetiap daerahnya. Meskipun dalam kenyataannya tetap terdapat perbedaan, namun hal itu tertutupi dengan adanya standar nasional yang diwujudkan oleh adanya ujian nasional di berbagai tingkat pendidikan.
No comments:
Post a Comment